Rabu, 20 April 2011

analisis buku manajemen investasi syariah


Tugas Resume Buku :
·  Investasi Pada Pasar Modal Syariah
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution

Pengertian dan Tujuan Investasi

Dalam kamus Lengkap ekonomi, Investasi di definisikan sebagai penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang di harapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan (Wirasasmita, 1999). Sedangkan pendapat lainnya investasi diartikan sebagai komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang (Tandelilin, 2001). Jadi pada dasarnya sama yaitu penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan keuntungan di masa yng akan datang.
Pada umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investsi pada financial asset dan investasi pada real asset.Investasi pada financial asset di lakukan di pasar uang dan pasar modal. Misalnya, berupasertifikat deposito, surat berharga pasar uang, saham, obligasi, dll. Sedangkn investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian asset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dll. Sedangkan tujuan investasi adalah mendapatkan sejumlah pendapatan keuntungan.

Investasi Dalam Perspektif Syariah

Konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma syariah sekaligus merupakan hakekat dari sebuah ilmu dan amal. Dalam berinvestasi, Allah SWT dan RasulNya memberikan petunjuk dan rambu-rambu pokok yang seyogyanya diikuti oleh setiap muslim. Rambu-rambu tsb menurut satrio, 2005 adalah terbebas dari gharar, judi, haram, riba, dan syubhat.
Prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan yang ditawarkan menurut Pontjowinoto, 2003 adalah :
1.    Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim.
2.    Setiap transaksi harus transparan
3.    Resiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan resiko yang besar
4.    Dalam islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko.



Pasar Modal Syariah

Sampai 1970, sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi di pasar modal. Hal ini disebabkan karena larangan islam pada aktivitas-aktivitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan pemodal  yang ingin mendasarkan kegiatan investasi pada prinsip-prinsip syariah, maka sejumlah bursa efek dunia telah disusun indeks yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Shariah Suvervisory Board (SSB) dari Down jones islamic market index (DJIM) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal berdasarkan aktivitas bisnis dan rasio finansialnya. SSB secara lebih spesifik langsung mengeluarkan perusahaan yang memiliki usaha dalam bidang-bidang : alkohol, rokok, daging babi, jasa keuangan konvesional, pertahanan dan persenjataan, dan hiburan (hotel, perjudian, cinema, musik)

Saham Syariah

Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum dalam nominal atau persentase tertentu. Para pemegang andil merupakan pemilik perusahaan yang bisa menikmati keuntungan perusahaan sebanding dengan modal yang disetorkannya. Selain dari deviden yang dapat diperoleh para pemegang saham, nilai keuntungan yang merupakan selisih positif harga beli dan harga jual saham juga merupakan benefit selanjutnya yang dapat dinikmati oleh para pemegang saham. Selain manfaat yang bersifat finansial, para pemegang saham juga memiliki benefit yang bersifat non financial, yaitu hak suara dalam aktifitas perusahaan.

Spekulasi Di Pasar Modal

Kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastiannya tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis senantiasa menghitung-hitung resiko dengn return yang diterimanya.
Di pasar sekunder kita bisa membedakan ntara spekulan dan investor. Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama.

·  Manajemen Investasi Syariah
Abdul Aziz M,Ag

Pengertian Investasi

Investasi adalah pengeluaran yang ditujukan untuk meningkatkan atau mempertahankan stok barang modal (pabrik, mesin, kantor, dll). Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (berarti juga produksi) dari capital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk prooduksi yang akan datang. Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Karena dalam islam setiap harta yang sudah mencapai nishab ada zakatnya.

Paling tidak jika belum mencapai nishab ada anjuran moral untuk di infaqkan atau sedekahkan. Jika harta tsb didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah. Jadi, investasi bukanlah semata-semata bercerita tentang berapa keuntungan materi yang bisa didapatkan melalui aktifitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang mendominasi motivasi investasi dalam islam.
Pertama, akibat implementasi mekanisme zakat maka asset produktif yang dimiliki seseorang pada jumlah tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi. Dengan demikian melalui investasi tsb pemilik asset memiliki potensi mempertahankan jumlah dan nilai assetnya.
Kedua, aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yaitu membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal tapi memiliki kemampuan berupa keahlian dalam menjalankan usaha, baik dilakukan dengan bersyarikat maupun dengan bagi hasil.
 Investasi dalam islam didorong 4 prinsip utama sebagaimana ijtihad yang dikemukakan oleh Ahmad Gozali :
1.      Halal, proses halal berinvestasi adalah melalui kesepakatan yang diketahui dan dimengerti kejelasannya oleh pihak-pihak yang bertransaksi.
2.      Berkah, keberkahan dapat diartikan sebagai kebaikan yang bertambah, tidak hanya secara fisik (ekonomi) tapi juga rohani karena ketenangan dan kepuasan batin dapat memanfaatkan kekayaan secara produktif.
3.      Bertambah, hendaknya investasi yang ditanamkan diatur sebagaimana rupa sehingga mendatangkan keuntungan tapi tidak melalaikan prinsip pahala dan berkah.
4.      Realistis, tidak hanya sekedar mimpi dan janji dikertas saja namun juga melihat kenyataan yang kemungkinan besarakan terjadi.
Dan bila investasi yang dimaksud khusus perdagangan efek di pasar modal, maka investasi dalam islam adalah aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah (kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk/jasa yang haram) selain itu juga menghindari cara perdagangan usaha yang dilarang.

Pasar Modal Syariah

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah islam. Dalam ajaran islam, aturan pasar modal harus di buat sedemikin rupa untuk manjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian atau penjualan saham secara langsung tidak di perkenankan.
Perkembangan pasar modal syariah harus secara jelas membedakan diri dengan pasar modal konvesional. Hal yang paling membedakan adalah pasar modal syariah anti spekulasi.

Saham Syariah

Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan/perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya (Anoraga, Pakarti;2001).


Investasi dengan membeli saham syariah merupakan alternatif bagi para investor dalam memilih saham-saham yang ada di pasar modal. Saham yang di kategorikan mendekati prinsip syariah adalah saham perusahaan yang tidak terkait dengan aktifitas haram.
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain :
·                Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang di larang
·                Lembaga keuangan konvensional
·                Produsen, distributor, dan penyedia barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
·                Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat nisbah utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.


Analisis Saya

Investasi adalah suatu kegiatan penanaman modal baik berupa uang atau asset lainnya seperti tanah, pembangunan pabrik,dll yang dilakukan untuk meningkatkan nilai dari asset tersebut agar mendapatkan keuntungan di masa  yang akan datang. Penanaman modal dalam investasi tidak harus berupa uang, dapat juga berupa benda tidak bergerak, misalnya tanah. Nilai tanah setiap tahunnya meningkat, oleh karena itu investasi tanah dapat menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Selain itu, pembangunan pabrik juga dapat dikatakan sebuah investasi. Setelah proses produksi itu berjalan, maka nilai dari pabrik tersebut akan meningkat, seiring dengan pendapatan yang diperoleh dari proses produksi tersebut. Sedangkan investasi syariah adalah suatu kegiatan investasi yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam.
Tujuan dalam berinvestasi adalah untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Keuntungan tsb selain berbentuk uang dapat juga berbentuk peningkatan nilai dari suatu barang yang di investasikan.
Prinsip-prinsip dalam berinvestasi secara islami :
1.      Halal, tidak ada unsur haram menurut hukum syariah islam di dalam kegiatan investasi tersebut.
2.      Realistis, keuntungan dan resiko harus dilihat secara riil, bukan sekedar janji dan mimpi saja.
3.      Setiap transaksi investasi harus transparan sehingga menghindari setiap transaksi yang zalim.
4.      Bertambah, tujuan investasi adalah mendapatkan keuntungan atau bertambahnya nilai dari sesuatu yang diinvestasikan namun tidak menghilangkan prinsip kehalalan.
Kali ini akan sedikit dijelaskan tentang investasi pada pasar modal syariah. Di mana dalam pasar modal ini, kegiatan utamanya adalah memperjualbelikan efek (surat-surat berharga) yang tidak lain cenderung dengan spekulasi-spekulasi yang dilakukan oleh para spekulan. Spekulan yaitu mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai media untuk mendapatkan keuntungan semata-mata yang biasa disebut dengan blind speculation atau investor-investor buta yang bisa memberikan dampak negatif di pasar modal dan perekkonomian seperti : perjudian, short shelling, insider trading, sampai isu-isu yang dimaksudkan untuk menggoreng harga saham di pasar.



Spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada di hadapannya, melainkan cara orang menggunakan ketidakpastiannya tersebut. Di pasar modal syariah di atas diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktik spekulasi, riba, gharar, dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minium holding periode atau jangka waktu memegeng saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualbelikan setiap saat, sehinga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata. Agar cara ini efektif, holding periode bisa dilakukan setidaknya satu pekan. Jadi, investor dalam hal ini tidak terhalang oleh penetapan holding periode ketika mereka membutuhkan likuiditas secara mendadak.

Jumat, 15 April 2011

Analisis Artikel “ Inkopsyah Proyeksikan NPF 2,7 persen Pada Akhir 2009



Inkopsyah Proyeksikan NPF 2,7 Persen Akhir 2009
Senin, 04 Agustus 2009 17:03 WIB
By Republika Newsroom


JAKARTA -– Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) memproyeksikan rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) sebesar 2,74 persen hingga akhir tahun ini. Di semester pertama lalu Inkopsyah mencatat NPF 4,07 persen.

Direktur Inkopsyah, Arisson Hendry mengatakan kendati batas NPF BMT sebesar 12 persen, namun Inkopsyah menargetkan setidaknya NPF di akhir tahun bisa di bawah tiga persen. “Walau batas NPF BMT maksimal 12 persen tapi kita ingin menekan NPF serendah mungkin,” kata Arisson. NPF yang tercatat di Juni lalu, jelasnya, adalah pembiayaan yang terkena dampak akibat krisis ekonomi global. Namun pembiayaan yang baru berjalan di beberapa bulan terakhir ini masih lancar.

Sektor usaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi basis pasar BMT tak terlalu berpengaruh pada krisis ekonomi global lalu membuat kinerja BMT juga tetap tumbuh dengan baik. “Sejauh ini industri BMT tetap tumbuh bagus dan pembayaran juga cukup lancar,” ujar Arisson. Tercatat NPF Inkopsyah menurun dibanding semester pertama tahun lalu. Di Juni 2008 Inkopsyah memiliki NPF sebesar 6 persen.

Per Juni Inkopsyah memiliki 206 anggota, meningkat dibanding tahun lalu yang sebanyak 175 anggota. Di tahun ini Inkopsyah menargetkan jumlah anggota mencapai 300 BMT. Tercatat penyaluran dana Inkopsyah mencapai Rp 28 miliar, aset Rp 33,8 miliar dan laba bersih Rp 545 juta di semester pertama lalu.

Dibanding akhir tahun lalu terjadi peningkatan aset dan penyaluran dana sekitar 50 persen. Tercatat di 2008 Inkopsyah memiliki aset Rp 22,3 miliar dan penyaluran dana Rp 18,2 miliar, sedangkan laba bersih sebesar Rp 620 juta. gie/kpo.





Analisis Artikel “ Inkopsyah Proyeksikan NPF 2,7 persen Pada Akhir 2009

Pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan dimana suatu penyimpangan utama dalam pembayaran kembali yang menyebabkanketerlambatan dalam pengembalian atau diperlukan tindakan-tindakan tertentu dalam proses pengembalian dan memiliki kemungkinan terjadi potential loss.
Rasio pembiayaan bermasalah ( non performing finance / NPF ) yang terjadi di dalam induk koperasi syariah ( inkopsyah ) pada semester pertama tahun 2009 sebesar 4’07 persen. Pada akhir tahun, induk koperasi syariah ( inkopsyah ) memproyeksikan rasio pembiayaan bermasalah ( non performing finance / NPF ) sebesar 2,74 persen.
Pembiayaan bermasalah ( non performing finance ) yang terjadi dikarenakan dampak krisis global yang terjadi. Keadaan ekonomi yang carut marut membuat anggota-anggota koperasi syariah atau bisa disebut dengan BMT yang memberikan pembiayaan kepada masyarakat mengalami masalah. Namun, pembiayaan yang baru berjaan dibeberapa bulan terakhir ini masaih lancar.
Direktur inkopsyah, Arisson Hendry mengatakan kendati batas non performing finance ( NPF ) BMT sebesar 12 persen, namun inkopsyah menargetkan setidaknya NPF diakhir tahun bisa di bawah tiga persen. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi basis pasar BMT tidak terlalu berpengaruh pada krisis ekonomi global lalu membuat kinerja BMT juga tetap tumbuh dengan baik.
“Sejauh ini industri BMT tetap tumbuh bagus dan pembayaran juga cukup lancar “ ujar Arisson. Hal tersebut dibuktikan dengan menurunnya NPF tahun 2009 inkopsyah dibanding dengan NPF tahun 2008 semester pertama lalu, di juni 2008 yaitu sebesar 6 persen. Penurunan yang terjadi membuktikan bahwa krisis global yang terjadi tidak mempengaruhi eksistensi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan aspek permodalan yang tidak terlalu besar, resiko dan kerugian yang dihadapi juga tidak terlalu tinggi.
Per juni Inkopsyah memiliki 206 anggota, meningkat dibanding tahun lalu yang sebanyak 175 anggota. Peningkatan yang terjadi membuktikan minat masyarakat terhadap koperasi syariah semakin tinggi. Selain itu, kebutuhan untuk mendapatkan permodalan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan persyaratan yang tidak terlalu rumit juga dipenuhi oleh BMT dibanding dengan Bank-Bank yang ada. Hal tersebut semakin membuat minat masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas permodalan dari BMT semakin tinggi di iringi dengan semakin banyak bermunculan BMT-BMT di Indonesia.


Di tahun ini Inkopsyah menargetkan jumlah anggota mencapai 300 BMT. Tercatat penyaluran dana Inkopsyah mencapai Rp 28 miliar, asset Rp 33,8 miliar, dan laba bersih Rp 545 juta di semester pertama lalu. Dibanding akhir tahun lalu terjadi peningkatan asset dan penyaluran dana sekitar 50 persen. Tercatat di 2008 Inkopsyah memiliki asset Rp 22,3 miliar dan penyaluran dana sebesar Rp 18,2 miliar, namun laba bersih yang didapatkan lebih tinggi daripada tahun 2009 yaitu 620 juta.
Peningkatan asset dan penyaluran dana serta penurunan prosentase NPF ( non performing finance ) yang terjadi di tahun 2009 tidak diikuti dengan peningkatan laba bersih. Namun selisihnya tidak terlalu besar, yaitu sebesar 75 juta. Dengan laba sebesar 545 juta di tahun 2009, maka bisa diperoleh rata-rata untuk 1 unit BMT memperoleh laba bersih sebesar Rp 2,64 juta. Dengan laba yang didapatkan, tidak heran jika semakin banyak BMT yang bermunculan di Indonesia.
Semoga saja untuk ke depannya, keadaan per ekonomian dunia yang semakin tidak menentu tidak mempengaruhi kemajuan per ekonomian di Indonesia. Sehingga, nasib para sektor usaha mikro, kecil, dan menengah tidak terbengkalai dan dapat mengurangi presentasi pembiayaan bermasalah. Hal tersebut dapat memajukan juga uni-unit BMT yang ada dan meningkatkan pendapatan serta laba bersih yang diterima oleh BMT. Bisa jadi dengan peningkatan asset yang dimiliki dapat menjadikan BMT menjadi unit usaha syariah atau lembaga yang lebih besar yang bisa menyerap lebih banyak lagi pembiayaan untuk sektor-sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.